DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian
TUGAS POKOK
Melaksanakan Perawatan Sarana Perkeretaapian Milik Negara
FUNGSI
- Pelaksanaan perawatan berkala sarana perkeretaapian milik Negara;
- Pelaksanaan perawatan berat sarana perkeretaapian milik Negara;
- Pelaksanaan pengendalian kualitas perawatan sarana perkeretaapian milik Negara;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, logistik dan hubungan masyarakat.
Dapat melaksanakan Perawatan Sarana dan Prasarana Perkeretaapian bukan Milik Negara