JAKARTA — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kementerian Perhubungan.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono yang ditetapkan tanggal 26 Agustus 2019 di Jakarta ini terkait ketentuan mengenai pakaian dinas pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Berikut ini rincian penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan,
- Senin, Rabu, Kamis : menggunaka Pakaian Dinas Harian dilengkapi dengan atribut yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 72 tahun 2018.
- Selasa : menggunakan pakaian nasional berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan dilengkapi dengan tanda jabatan dan tanda pengenal (id card) pegawai Kementerian Perhubungan.
- Jumat : menggunakan pakaian batik dan dilengkapi dengan tanda jabatan dan tanda pengenal (id card) pegawai Kementerian Perhubungan.
Adapun tujuan menggunakan pakaian nasional adalahdalam rangka melestarikan budaya daerah di Indonesia dan untuk membentuk kedisiplinan, keseragaman, dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas harian dalam membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ditegaskan dalam surat edaran bahwa ketentuan pakaian dinas pegawai tersebut berlaku untuk seluruh pegawai baik di kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis mulai dari tanggal ditetapkan. (Ar)