Berikut ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2018, Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Baca selengkapnya : unduh di sini
Sumber : JDIH Kemenhub