
Berikut ini adalah Prosedur Pemesanan Sarana Perkeretaapian Milik Negara :
- Pemohon menyampaikan Surat Permohonan kepada Direktur Sarana atau Kepala Balai Teknik sesuai dengan lokasi penempatan Sarana Perkeretaapian Milik Negara (SPMN) sekurang – kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum penggunaan.
- Direktur Sarana atau Kepala Balai Teknik akan meneliti permohonan dan mengecek kondisi SPMN melalui Kepala Balai Perawatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Surat Permohonan diterima.
- Apabila permohonan ditolak, Direktur Sarana atau Kepala Balai Teknik menyampaikan Surat Penolakan disertai dengan alasan kepada pemohon.
- Apabila permohonan disetujui, Direktur Sarana atau Kepala Balai Teknik menyampaikan Surat Persetujuan kepada pemohon
- Surat Persetujuan mencantumkan kewajiban pemohon membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan batas waktu penggunaan SPMN.
- Sebelum penggunaan SPMN, pemohon berkoordinasi dengan Penyelenggara Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.
- Pengguna SPMN wajib mengembalikan sarana dalam kondisi siap operasi.
- Direktorat Sarana atau Balai Teknik melakukan pengawasan selama masa penggunaan SPMN.
Silakan isi formulir di bawah ini dengan lengkap, tim kami akan segera memberikan respon untuk Anda.