JAKARTA — Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 394 tahun 2019 tertanggal ditetapkan Jumat (26/04/2019), berikut ini adalah Jam Kerja pegawai selama bulan Ramadhan 1440 H.
Penetapan jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1440 H dan apabila ada ketentuan lebih lanjut akan disampaikan tersendiri.