
Fungsi utama adalah untuk : Mengangkat rel, Mengganti bantalan, Memecok Ballast, Loading/unloading material (tanah/pasir)
Berikut ini adalah Prosedur Pemesanan Sarana Perkeretaapian Milik Negara :
- Pemohon menyampaikan Surat Permohonan kepada Direktur Sarana atau Kepala Balai Teknik sesuai dengan lokasi penempatan Sarana Perkeretaapian Milik Negara (SPMN) sekurang – kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum penggunaan.
- Direktur Sarana atau Kepala Balai Teknik akan meneliti permohonan dan mengecek kondisi SPMN melalui Kepala Balai Perawatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Surat Permohonan diterima.
- Apabila permohonan ditolak, Direktur Sarana atau Kepala Balai Teknik menyampaikan Surat Penolakan disertai dengan alasan kepada pemohon.
- Apabila permohonan disetujui, Direktur Sarana atau Kepala Balai Teknik menyampaikan Surat Persetujuan kepada pemohon
- Surat Persetujuan mencantumkan kewajiban pemohon membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan batas waktu penggunaan SPMN.
- Sebelum penggunaan SPMN, pemohon berkoordinasi dengan Penyelenggara Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.
- Pengguna SPMN wajib mengembalikan sarana dalam kondisi siap operasi.
- Direktorat Sarana atau Balai Teknik melakukan pengawasan selama masa penggunaan SPMN.
Silakan isi formulir di bawah ini dengan lengkap, tim kami akan segera memberikan respon untuk Anda.
Kembali ke Data Semua Sarana : Klik di sini