MALANG — Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah pada Balai dan Satuan Kerja (Satker), Kamis (26/09/2019).
Acara yang dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan DJKA ini diikuti oleh Bendahara Pengeluaran di lingkungan DJKA termasuk perwakilan dari Balai Perawatan Perkeretaapian.
Sosialisasi yang menghadirkan dua narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta ini terjadwal selama dua hari yakni hingga Jumat (27/09/2019).
Sebagaimana diketahui bahwa jenis-jenis pemotongan pajak oleh bendahara pemerintah di antaranya sebagai berikut,
- PPH PASAL 21
- PPH PASAL 22
- PPH PASAL 23
- PPH PASAL 4(2)/FINAL
- PPN
Untuk setiap jenis pemotongan pajak ini terdapat perhitungan-perhitungan tersendiri yang rinci dan tata cara dalam penyetoran dan pelaporannya. (Ar)