Selain Balai Perawatan Perkeretaapian, di Indonesia juga ada beberapa Balai yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Salah satunya adalah Balai Teknik Perkeretaapian yang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM No.63 Tahun 2014 mempunyai tugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana serta pengawasan penyelenggaraan sarana lalu lintas, angkutan, dan keselamatan perkeretaapian.
Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dibagi menjadi 2 jenis yakni BTP Kelas 1 dan BTP Kelas 2. Adapun Balai Teknik Perkeretaapian yang Ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
- BTP Kelas 1 Wilayah Jakarta dan Banten di Jakarta
- BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Barat di Bandung
- BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah di Semarang
- BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Timur di Surabaya
- BTP Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Barat di Padang
- BTP Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara di Medan
- BTP Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Selatan di Palembang
Dalam setiap Balai Teknik Perkeretaapian yang dipimpin oleh seorang Kepala, terdapat 4 bagian organisasi, yakni SubBagian Tata Usaha, Seksi Prasarana Perkeretaapian, Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Ada satu lagi Balai yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yakni Balai Pengujian Perkeretaapian. Organisasi dan Tata Kerja Balai yang beralamat di Jl. Perjuangan No. 25 Kp. Pintu Air Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 64 Tahun 2014 . (Tm)